Artikel

Status Rumah/Bangunan Yang Terdampak Gempa :
Rumah hancur akibat bencana alam seperti gempa dan tsunami, kerap membingungkan pihak-pihak terkait. Lantas, apakah ia masih bisa dilelang?Urbanites, pertanyaan di atas tentu membuat kita berpikir lebih dalam terkait rumah lelang yang hancur dan bencana.
Terlebih, sejumlah wilayah di Indonesia tengah diterjang sejumlah bencana alam.Properti berupa gedung komersial hingga rumah pun, tak luput dari terjangan tsunami.
Pada dasarnya, rumah dan tanah merupakan benda tidak bergerak.
Maka, tanah dan rumah bukan objek gadai, melainkan objek Hak Tanggungan.
Secara definisi, Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960…Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.
Bisa juga dilakukan untuk pelunasan utang dengan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Sehingga diasumsikan bahwa rumah yang hancur akibat gempa tersebut dibebankan dengan Hak Tanggungan untuk pelunasan utang debitor terhadap kreditor.
Berangkat dari pernyataan di atas, untuk mengetahui apakah tanah dan rumah tersebut tetap dapat dilelang, maka kita perlu mengetahui beberapa hal terkait.
Misalnya, apakah hak tanggungan yang menjadi dasar pelelangan jaminan tersebut masih ada atau tidak dengan hancurnya rumah?
Bagaimana nasib bangunan serta rumah hancur tersebut?
Merujuk pada ketentuan mengenai hapusnya hak tanggungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, kondisi tersebut bakal dihapus karena hal-hal berikut:
– Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
– dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
– pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
– hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Berdasarkan uraian tersebut, maka apabila rumah hancur akibat gempa bumi, maka tanahnya tetap ada atau dengan kata lain hak atas tanahnya tidak ikut hilang/hapus.
Sehingga, pelelangan tetap dapat dilakukan meski rumahnya tidak ada.
Perlu diingat juga Urbanites, bahwa dalam hal tanah dan rumah dijaminkan dengan Hak Tanggungan, esensinya yang menjadi jaminan adalah tanah beserta bangunan.
Jadi, rumah hancur tidak berarti jaminan hilang karena tanahnya masih ada.
Selebihnya jika terjadi gempa bumi atau bencana lain, kreditor sebagai pemegang hak tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima debitor.
sumber : hukumonlinedotcom / 99dotco / Bobby A.Prasetyo

Cara Mengurus Sertifikat Untuk Tanah Adat :
Di sejumlah daerah Indonesia, masih banyak tanah adat yang kepemilikannya masih dikuasai penduduk adat setempat. Seiring berkembangnya pemukiman, tanah yang belum memiliki sertifikat itu pun mulai dilirik orang. Agar kepemilikan lahannya jelas, akan lebih baik lagi jika dibuatkan sertifikat tanah adat.
Di zaman dulu, kepemilikan tanah di sejumlah daerah Indonesia dikuasai oleh masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut.
Tanah tersebut pun diwariskan secara turun-temurun tanpa ada dokumen kepemilikan yang jelas.
Hingga saat ini, tanah adat masih banyak dapat ditemui di tempat-tempat dengan adat-istiadat kuat.
Pertama, tanah bekas hak milik adat atau dikenal sebagai girik. Selain itu, sebutan lainnya untuk jenis tanah ini ialah ketitir, petok, dan rincik.
Lahan ini merupakan tanah adat atau lainnya yang belum dirubah statusnya kepemilikannya (Hak Guna Bangun, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau Hak Milik).
Tanah ini pun belum memiliki sertifikat dan berlum didaftarkan ke kantor pertanahan setempat.
Kedua, tanah yang dimiliki masyarakat ulayat hukum adat.
Beberapa bentuk tanah adat ini misalnya tanah pengairan, tanah kas desa, tanah bengkok, atau tanah titian.
Tak seperti girik, tanah ulayat cukup rumit untuk dimiliki karena harus melalui proses tukar guling terlebih dulu melalui kepala adat setempat.
Beralihnya hak atas kepemilikan tanah adat bisa terjadi akibat dua hal yaitu, karena warisan atau proses jual beli.
Sebelum melakukan pengalihan hak atas tanah, pewaris sekaligus pemilik dari tanah adat tersebut harus membuat surat keterangan waris dan prosuder waris terlebih dulu.
Sementara itu, bagi tanah adat girik yang akan dijual, maka harus dilakukan proses jual beli sebagaimana mestinya.
Setelah masing-masing proses tersebut selesai, maka proses selanjutnya yaitu pembuatan sertifikat tanah adat atau dalam istilah hukum pertanahan dikenal dengan pendaftaran tanah dapat dilakukan.
Kegiatan ini ada dua jenis, pertama, pendaftaran tanah secara sistematis, yang diprakarsai oleh pemerintah.
Lalu yang kedua, pendaftaran tanah secara sporadis yang dilakukan mandiri/atas prakarsa pemilik tanah. Kedua kegiatan ini tidak perlu didahului dengan proses jual beli.
Sebelum membuat sertifikat tanah adat, sang pemilik tanah girik harus mengurus:

  • Surat Keterangan Bebas Senggketa
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah

Pengurusan ini dilakukan ke kantor pertanahan setempat.
Ini dilakukan agar ke depannya tidak terjadi permasalahan hukum.
Bila keduanya sudah terpenuhi, pemilik tanah girik dapat mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dengan kelengkapan sebagai berikut :

  1. Surat Rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang akan didaftarkan;
  2. Membuat surat bebas sengketa dari RT/RW/Lurah;
  3. Formulir permohonan dari pemilik tanah untuk pembutan sertifikat (formulir ini dapat diperoleh di BPN);
  4. Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain, misalnya Petugas Pembuat Akta Tanah);
  5. Identitas pemilik tanah (pemohon) yang dilegalisasi oleh pejabat umum yang berwenang (biasanya Notaris) dan/atau kuasanya, berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat keterangan waris dan akta kelahiran (jika permohonan penyertifikatan dilakukan oleh ahli waris);
  6. Bukti kepemilkan sah atas tanah (bisa berupa keterangan girik);
  7. Surat pernyataan telah memasang tanda batas tanah; dan
  8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Sementara (STTS) tahun berjalan.

Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan, banyak faktor yang menentukan.
Biasanya dibutuhkan waktu sekitar enam bulan dengan catatan bahwa persyaratan lengkap dan tidak ada sengketa.
Sementara itu biaya yang harus dikeluarkan bergantung pada lokasi dan luasnya tanah.
Semakin luas lokasi dan makin strategis lokasinya biaya yang dikeluarkan akan semakin tinggi.
sumber : hukumonlinedotcom / 99dotco / Tiara Syahra

UNTUK MENGETAHUI SEBUAH LAHAN APAKAH BERSTATUS HGU atau HAK PAKAI atau HPL atau APAPUN, BISA DILIHAT DI SP3L (SURAT PRINSIP PEMBEBASAN LAHAN)

Dibawah ini adalah, daftar beberapa nomor penting daerah Kawasan Cikarang :

LIPPO CIKARANG :
PT. Lippo Cikarang : 021-8972484 – 88
Emergency Call Lippo Cikarang : 021- 89908911
Customer Service Lippo Cikarang : 021-89900466- 67
Home Care Unit Lippo Cikarang : 021-89900467 – 68
WTP (Water Treatment Plant) Lippo Cikarang : 021-8972468
Mall Lippo Cikarang Jln. Thamrin : 021- 8972535.
PLN Lippo Cikarang : 021-8973983
Telkom Cikarang :021-8990 1900
Pemadam Kebakaran Lippo Cikaran : 021- 8972113
Terminal Bus Lippo Cikarang : 021-8973713
Rumah Sakit Siloam Lippo Cikarang : 021-89901088
Rumah Sakit Harapan Keluarga Lippo Cikarang : 021-89905588 – 1927
Rumah Sakit Hosana / Jln.Thamrin Lippo Cikarang : 021-8972472
Klinik Permata Cikarang : 021 – 89900838
Bio Medi Centre Lippo Cikarang : 021-89903220
Security Lippo Cikarang : 021-89901707
Polsek Cikarang Selatan : 021-89901756
Pospol Lippo Cikarang : 021-89901544
Polsek Lemah Abang : 021-89141940
Polsek Serang : 021-89952376
customer care lippo meikarta 021-80820800
finance lippo meikarta jeffry 0822-55322236

KOTA DELTAMAS :
Customer Service Kota Deltamas : 021-89970046
Estate Management Kota Deltamas : 021-89970040/41
email : estate_finhousing@deltamas.co.id
Kantor Kota Deltamas Bag.Legal : 021-89971188
estate@deltamas.co.id
hesta estate 021-89834321/2

SUMMARECON BEKASI :
Customer Service : 0852-88866815
Springlake Tenant Relation : 021-22570302/03 (0813-16452155)
emergency : 021-22570309
email : tr_thespringlake@summarecon.com

VASANTA INNOPARK :
Bagian KPR/KPa (seni-jumat) telp wa : 0813-82157315 (vania@vasanta.co.id)
bag.adm Nika 0877-86359794

JABABEKA :
Water Treatment Plant (WTP) Jababeka : 021-8934321
Bagian Bill industri (p’adi) 0817-6904677
bagian kebocoran pipa meteran industri (p’hendrik) 0818-08630631
Cikarang Listrindo Jababeka : 021-8934105
Estate Management Jababeka : 021-8936205
Pemadam Kebakaran Jababeka : 021-8934900
LPPM (Keamanan) : 021-891104349
Pemadam Kebakaran Pemda : 021-8972484
PolRes Kab. Bekasi : 021-89113533
PosPol : 021-89832719
PLN : 021-89108282
CS : 0812-85253137
CS 2 Residence : 021-8934321 , 8934900 , 0812-8277524.
Estate Residental : 0821-25517189 (b’nila) bill housing dan residen
Ruko CBD CS : 0813-98491049
Hotline keamanan Jababeka : 021-29471000
kepala keamanan ((p;sumarno) 0816-968562
air bersih/limbah : 021-89834321 (ismuali 0812-9337602, susilo 0813-17578034)
layanan pemantauan lingkungan 021-89834321 (istingani 0816-1194233)
estate manajemen 021-89834321 (aris dc 08151842812 , gunawan 08128200298)
monroe tower cs 021-8934580 (ext 500) fax:89833921/22 (customercareunit@jababeka.com)

Deltamas : Bayar IPL Via BCA Virtual Account (biaya Rp.8000/transisi)
– ATM BCA – Pin – transaksi lain – bca va – masukan no.va
kode + ID pelanggan
20178 + ID pelanggan untuk PT.Pembangunan deltamas
20189 + ID pelanggan untuk PT.Puradelta Lestari Tbk
klik benar – masukan berita (optional) – ya
– M-banking – bca va – kode+ID pelanggan – rekening asal -oke
– Internet Banking – ID dan password – transfer dana – pilih transfer ke bca VA – pembayaran –
masukan kode + id pelanggan – lanjutkan – konfirmasi – lanjutkan – pin – token -kirim
(untuk minta ID pelanggan bisa telp ke CS Deltamas : ada diatas.

DOKUMEN – DOKUMEN UNTUK JUAL PROPERTY (PEMILIK AN.PRIBADI
-kartu keluarga/surat nikah
untuk validasi pajak transaksi,nilai transaksi harus wajar,jika tidak wajar maka kemungkinan
akan dilakukan cek lokasi oleh BPN. dari njop minimal + 20%
– data pembeli : copy ktp,copy kk,npwp,copy kitas suami istri. copy kitas suami/istri diperlukan
untuk pengetikan, kalau tidak ada tidak bisa dilakukan pengetikan.
bekasi pajak penjual 2,5% pajak pembeli 5%
orang asing yang bekerja di indonesia wajib punya NPWP.
setelah pajak disetor, divalidasi dulu baru tanda tangan AJB.

MEMBUAT SURAT KONTRAK SEWA DI NOTARIS :
-pemilik (pribadi) : copy sertifikat,copy imb, sppt pbb,akte nikah,bukti bayar pbb terakhir,copy
KK, copy ktp dan npwp (ktp suami istri), saat tanda tangan suami istri ikut atau dibuatin kuasa
– penyewa (perusahaan) : npwp perusahaan, copy akta pendirian+perubahannya, sk kehakiman
beserta perubahan,copy ktp direksi dan dirut, kalau yg tanda tangan bukan direktur utama
maka harus dibuatkan surat kuasa yang ditanda tangan minimal 3 direksi.
bawa stempel perusahaan saat tanda tangan, copy anggaran dasar yang ada tanda tangan
dirut+1direksi atau 3 orang direksi.

Note : Untuk pembelian gudang, sebelum AJB , notaris harus urus izin pertimbangan teknis (d/h izin lokasi). lama waktu pengurusan sekitar 2 minggu. (untuk kepentingan dari pembeli gudang).

%d blogger menyukai ini: